PK Mardani Maming Dikabulkan MA, Begini Respons KPK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Selasa 05 November 2024 18:45 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming tetap dihukum 10 tahun penjara meski Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Merespons hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebutkan bahwa pihaknya menghormati independensi atas putusan majelis hakim terhadap permohonan PK tersebut, meski menyayangkan pidana penjara diturunkan.

“KPK menghormati independensi putusan Majelis Hakim atas permohonan peninjauan kembali dari pemohon terpidana Mardani H. Maming. Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Tessa menuturkan, pihaknya berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya.

“Sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maning dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). PK itu diputus pada Senin (4/11/2024), oleh ketua majelis Prim Haryadi, anggota majelis 1 Ansori dan anggota majelis 2 Dwiarso Budi Santiarto. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya