Prabowo Terbitkan Keppres, Tunjuk Gibran Jadi Plt Presiden 

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 19:17 WIB
Presiden Prabowo Subianto (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden selama melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Penugasan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden nomor 31 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas presiden. Aturan tersebut ditandatangani pada 8 November 2024.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan perundang-undangan selama presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan, kunjungan resmi dan kunjungan kerja ke Republik Rakyat Tiongkok, Amerika Serikat, Peru, Brazil, dan Inggris pada tanggal 8 sampai dengan 23 November 2024 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi aturan tersebut dikutip, Sabtu (9/11/2024).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya