Aipda E Jadi DPO Buntut Dugaan Selingkuh dengan Istri Orang, Kapolres Kolut: Tangkap!

Muh Rusli, Jurnalis
Sabtu 09 November 2024 13:47 WIB
Aipda E jadi DPO buntut kasus dugaan perselingkuhan (Foto: Dok Polisi/Muh Rusli)
Share :

KOLAKA UTARA - Propam Polres Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Aipda E, buron kasus dugaan perzinahan usai digerebek tidur bersama istri orang dalam kendaraan pada Kamis dini hari, 31 Oktober 2024. 

Berdasarkan keterangan isi surat DPO yang diterbitkan 8 November 2024, kasus Aipda E dicantumkan terkait dugaan tindak perzinahan dengan perempuan yang telah bersuami inisial KM serta tidak masuk dinas (disersi). Bagi siapa pun yang menangkapnya agar segera diserahkan ke Propam Polres Kolut.

Ia melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 7 huruf f, Pasal 8 huruf c angka (3), angka (4), Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13 Ayat (1), Pasal 14 Ayat (1) huruf (b) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

"Intinya saya tindak tegas kepada anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku, terutama terhadap pelanggaran yang dapat menjatuhkan wibawa Polri di masyarakat," janji AKBP Arif, Sabtu (9/11/2024).

Dikatakan, pihaknya terus berkordinasi dengan Polda Sultra dalam proses penanganan dan pencarian Aipda E. Gelar perkara telah dilakukan secara internal sehingga semua bagian bisa memahami tugas masing masing. 

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya