JAKARTA - Seorang wanita muda RJ (21) alami luka-luka di sekujur tubuhnya akibat dianiaya oleh suami siri. Penganiayaan dipicu karena korban dituduh telah berselingkuh oleh sang suami siri hingga mengalami penganiayaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan telah menerima dari pihak korban. Laporan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 10 November 2024 kemarin.
"Benar kejadian tersebut telah dilaporkan ke Restro Bekasi Kota dan sedang dalam penanganan," kata Ade Ary dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2024).
Ade Ary menerangkan, pelaku dan korban berstatus pasangan suami-istri yang menikah di bawah tangan atau dikenal nikah siri. Ketika itu, mereka berdua terlibat cekcok. Gegara persoalan yang belum dipastikan kebenarannya.
"Pelaku merasa cemburu terhadap korban dan menuduh korban berselingkuh dengan laki-laki lain," ujar dia.
Ade Ary menerangkan, keduanya kemudian pergi ke kober, Bekasi Barat kota Bekasi. Namun, saat itu korban justru dianiaya secara sadis.
"Korban dipukul, ditendang, dijambak dan disundut rokok hingga alami luka dan memar," tandas dia.
(Arief Setyadi )