DEPOK - Meita Irianty (37) alias Tata terdakwa kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School segera naik meja hijau persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok pada Rabu 16 Oktober 2024, lusa mendatang. Kasus penganiayaan itu viral usai video rekaman CCTV bocor ke media sosial.
"Perkara tersebut pertama kali rencananya akan disidangkan pada Rabu 16 Oktober 2024," kata Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin saat dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).
Andry menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah melimpahkan berkas perkara terdakwa ke PN pada Rabu 9 Oktober 2024.
"Perkara tersebut teregister dengan register perkara Nomor 425/Pid.Sus/2024/PN Dpk tersebut oleh Bapak Haji Ridwan yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Depok telah ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, dengan susunan Majelis Hakim yaitu Bambang yang juga selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok sebagai Hakim Ketua Majelis, Mathilda Chrystina Katarina dan Ultry sebagai Hakim Anggotanya," jelasnya.
Andry menyebut terdakwa telah didakwa oleh JPU dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk alternatif.
"Pertama, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," tuturnya.
(Fakhrizal Fakhri )