Kasus Situs Porno Anak di Pangandaran Terbongkar, Keuntungan Capai Ratusan Juta

Riana Rizkia, Jurnalis
Rabu 13 November 2024 16:44 WIB
Polisi ungkap kasus konten porno di Pangandaran (foto : MNC Media)
Share :

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.

Adapun tersangka OS dijerat dengan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE. Kemudian kita terapkan juga pasal 29 junto pasal 4 ayat 1 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Nah tentunya dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar rupiah.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya