Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Dilarang Bertemu Tom Lembong

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 14 November 2024 12:08 WIB
Sidak Rutan Salemba, Komisi XIII DPR Dilarang Bertemu Tom Lembong
Share :

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Selatan, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung," ucap Abdul Qohar.

"Para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 KUHP,"tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya