3. Aset disita mencapai Rp12 Miliar
Dalam hal ini, aset yang disita polisi mencapai Rp12 miliar. "Total barang bukti yang disita bila dinominalkan mencapai Rp12.789.605.000," katanya.
Dia menambahkan, ketiga tersangka ini diamankan di Desa Pebenaan, Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
"Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti 2 plastik klip diduga narkoba jenis sabu," tutur Ernesto.
4. Peran DPO jaringan Helen.
Dari data yang didapat, AA adalah seorang bandar narkoba jenis sabu yang telah menjalani proses hukum sampai inkrah di Lapas Jambi dan Lapas Tembilahan dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Sedangkan RL dan SS yang diketahui sebagai pasangan suami istri (pasutri) berperan sebagai pengelola keuangan bisnis haram AA.
(Puteranegara Batubara)