Kepala Lapas Karanganyar, Rico mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya serius untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di dalam lapas, dengan mengurangi jumlah penghuni yang berlebihan serta memastikan proses rehabilitasi dapat berjalan lebih efektif.
“Pemindahan narapidana ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di beberapa lapas yang mengalami overcrowded, serta untuk memperkuat langkah-langkah pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas,” tambah Kalapas Karanganyar.
Kadiv Pas Kemenkumham Jateng Kadiyono menambahkan, jajarannya berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan bahwa setiap narapidana yang dipindahkan akan mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pemindahan ini, diharapkan Lapas Karanganyar dapat lebih optimal dalam memberikan pembinaan serta pelayanan kepada narapidana sesuai dengan kebutuhan masing-masing, sehingga tercipta kondisi yang lebih kondusif dan mendukung reformasi sistem pemasyarakatan di Indonesia.
(Awaludin)