15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Penjara

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 25 November 2024 20:51 WIB
Sidang Pungli Rutan KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) rumah tahanan (Rutan) pada Lembaga Antirasuah. Para terdakwa dituntut hukuman 4-6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Berikut rincian hukuman pidana, denda, hingga uang pengganti masing-masing terdakwa:

1. Deden Rochendi, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp398 juta subsider satu tahun enam bulan. 

2. Hengki, tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp419 juta subsider satu tahun enam bulan. 

3. Ristanta, tuntutan lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp136 juta subsider satu tahun. 

4. Eri Angga Permana, tuntutan empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan. Hukuman uang pengganti Rp94.300.000 subsider enam bulan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya