OTT Gubernur Bengkulu, DPR Ingatkan KPK Jangan Jadi Alat Politik

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 25 November 2024 23:56 WIB
DPR (Foto: Dok Okezone)
Share :

Irawan mengingatkan kesepakatan KPK dan Kejaksaan untuk tidak melakukan tindakan hukum terhadap calon kepala daerah, kecuali kasus sangat mendesak. “Meskipun KPK memiliki kewenangan untuk menindak tindak pidana korupsi, timing penangkapan ini bisa menimbulkan persepsi negatif dan kegaduhan di tengah proses Pilkada," ujarnya.

Rohidin, menurutnya, masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. Sehingga masyarakat Bengkulu bisa terus melanjutkan proses Pilkada dengan damai.

"Saya juga mengimbau kepada penyelenggara pemilu (KPU & Bawaslu) untuk terus berpegang teguh pada hukum (rule of law) untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.

Seperti diketahui, Rohidin ditangkap KPK pada Sabtu 23 November 2024. Rohidin kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pendanaan Pilkada.
 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya