Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(Fahmi Firdaus )