Kapolrestabes Semarang Geram Anak Buahnya Tembak Mati Anggota Paskibra, Siap Terima Risiko!

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2024 11:11 WIB
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar
Share :

Sebelumnya, keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy juga telah melapor secara resmi ke Polda Jateng. Pelaporannya terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya