Prabowo Teken UU Perubahan Nomenklatur: Gubernur dan Anggota Dewan Daerah Khusus Jakarta

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Sabtu 07 Desember 2024 11:05 WIB
Presiden Prabowo Subianto. Foto: Okezone/Raka Dwi.
Share :

Salah satu pertimbangan perubahan nomenklatur karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota.

"Bahwa perpindahan ibu kota negara yang harus menunggu penetapan Keputusan Presiden memengaruhi perubahan nomenklatur jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah menjadi melekat kepada atau berasal dari daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," bunyi salah satu pertimbangan.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya