Di sisi lain, Munatshir menilai bahwa banyak persoalan dalam Pilkada Jakarta yang harus segera diselesaikan.
Munatshir menjelaskan, salah satu masalah utama dalam Pilkada 2024, yang patut ditengarai sebagai tindak kecurangan, adalah tidak terdistribusinya formulir C6, yang berisi undangan pemungutan suara.
"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," katanya.
Berdasarkan data tim internal, kata Munatshir, terdapat 24 formulir C6 yang tidak tersebar di wilayah Jakarta Pusat, lalu 14 di Jakarta Barat, 40 di Jakarta Utara, 80 di Jakarta Timur, dan 9 di Jakarta Selatan.
(Awaludin)