Saksi Paslon Pilkada Jakarta Tak Tandatangani Hasil Rekapitulasi, Apakah Penetapan KPU Sah?

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Minggu 08 Desember 2024 23:01 WIB
Rapat pleno KPU Jakarta (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan hasil rapat pleno terbuka mengenai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sari Pan Pasific Jakarta, Minggu (8/12/2024), tetap sah.

Meski, berita acara kegiatan tersebut tak ditandatangani oleh dua saksi pasangan calon (Paslon). Adapun saksi Paslon 01 Ridwan Kamil-Suswono dan 02 Dharma Pongrekun-Kun Wardana enggan menandatangani hasil penetapan tersebut.

"Tetap sah dan tidak mempengaruhi legitimasi proses rekapitulasi," kata Dody, Minggu. 

Sikap saksi Palson 01 enggan menandatangani berita acara karena sebelum suara hasil Pilkada Jakarta disahkan mereka lebih dulu untuk walk out. Meskipun saksi Paslon 01 sempat membacakan kejadian khusus saat rapat pleno terbuka tengah berlangsung.

Mereka menganggap terjadi banyak kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Namun, berkaitan hal tersebut, Dody menjelaskan pihaknya telah menjelaskan dalam forum rapat pleno terbuka atau rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.

"Tadi sudah saya jawab lengkap terkait form C6 pemberitahuan datanya sudah ada 98 persen terdistribusi, terkait partisipasi kita menunggu kajian lebih lanjut, kemudian PSU PSU tidak ada rekomendasi," ucapnya.

"Jadi semuanya sudah terjawab baik di tingkat kecamatan kabupaten/kota maupun hari ini di provinsi sudah terjawab," sambungnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya