JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dengan perolehan 2.183.239 suara.
Merespons hal itu, Tim Hukum Penyelenggara Kampanye pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Muslim Jaya Butar-Butar mengatakan, pihaknya menghormati penetapan tersebut.
“Apapun putusan KPUD Jakarta tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta kita hormati, karena itu produk resmi dari KPUD Jakarta sebagai penyelenggara negara,” kata Muslim saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (8/12/2024).
Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami juga diberikan hak secara konstitusi untuk menggunakan upaya hukum yakni ke MK, upaya hukum ke MK adalah waktunya 3x24 jam terhitung hari kerja. Untuk itu, kami mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengambil langkah-langkah hukum tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, KPUD Jakarta menetapkan Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak dalam kontestasi pilkada Jakarta 2024. Hal itu diumumkan usai jajaran KPU merampungkan rekapitulasi berjenjang tingkat provinsi.