Walkot Semarang Mbak Ita Tak Penuhi Panggilan KPK, Minta Penjadwalan Ulang

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2024 19:25 WIB
Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
Share :

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Hanya saja keempat tersangka belum ditahan, tapi sudah diberitahu terkait kasus itu dinaikkan ke penyidikan.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPPD) sudah dikirim KPK kepada empat tersangka.

"Kemarin saya menginfokan empat orang," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Hanya saja Tessa tak merincikan siapa saja orang yang dijadikan tersangka.

Sekadar informasi, KPK sudah mencegah ke luar negeri empat orang terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. 

Mereka adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita; Suami Mbak Ita, Alwi Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya