JAKARTA - SETARA Institute for Democracy and Peace mencatat, perjalanan satu dekade Presiden Jokowi dalam upaya pemajuan HAM tercatat tidak pernah menyentuh angka moderat 4 dari skala 1-7.
Pada Indeks HAM 2024, skor rata-rata untuk seluruh variabel adalah 3,1, yaitu turun 0,1 dari tahun 2023 sekaligus dari periode pertama Presiden Jokowi, yaitu pada Indeks HAM 2019 yang membukukan skor 3,2 untuk situasi HAM sepanjang 2014-2019.
Indeks HAM merupakan studi pengukuran kinerja negara, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Indeks HAM disusun dengan mengacu pada rumpun-rumpun hak yang terdapat dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, dengan menetapkan 6 indikator pada variabel hak sipil dan politik serta 5 indikator pada variabel hak ekonomi, sosial, budaya yang selanjutnya diturunkan ke dalam 50 sub-indikator.
Di akhir kepemimpinan periode pertama, Indeks HAM yang mencatat kinerja Presiden Jokowi selama 2014-2019 hanya mencapai skor 3,2, lalu menurun menjadi 2,9 di era pandemi 2020, beranjak di angka 3 pada tahun 2021, lalu 3,3 di tahun 2022, turun menjadi 3,2 pada 2023, dan ditutup pada angka 3,1 di akhir jabatannya pada tahun 2024.
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Sayyidatul Insiyah dalam keterangan tertulisnya, memberikan rekomendasi kepada Presiden Indonesia 2024-2029, Prabowo Subianto akan beberapa hal yang bisa memperkuat indeks HAM.
SETARA meminta, Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI mengakselerasi agenda pengesahan sejumlah RUU yang kontributif pada pemajuan HAM, seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta melakukan tinjauan ulang terhadap regulasi yang kontra-produktif terhadap pemajuan HAM seperti RUU Penyiaran maupun upaya pelemahan checks and balances seperti RUU Mahkamah Konstitusi.
"Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penghentian dan/atau evaluasi serius berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tengah berjalan demi mencegah keberulangan atas kriminalisasi dan pelanggaran HAM terhadap masyarakat maupun aktivis lingkungan dan memberikan hak restitusi terhadap korban akibat PSN," katanya.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto diminta mengadopsi dan memastikan tata kelola pemerintahan yang inklusif (inclusive governance) sebagai basis dalam penerbitan regulasi dan kebijakan dalam pengelolaan keberagaman.
Kemudian, Presiden Prabowo Subianto diminta memastikan penghormatan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat oleh masyarakat, jurnalis, maupun insan akademis, dan menjamin ruang civic tanpa intervensi. Termasuk dan terutama memulihkan lingkungan politik demokratis yang patuh pada prinsip rule of law dan standar-standar etik demokrasi.
Terakhir, Presiden Prabowo Subianto diminta memperkuat dukungan kebijakan yang mengikat sektor bisnis dan dukungan penganggaran yang signifikan untuk pengarusutamaan bisnis dan HAM sebagai instrumen perwujudan kesetaraan akses terutama hak atas tanah untuk mencegah keberulangan kasus pelanggaran HAM pada sektor bisnis.
(Khafid Mardiyansyah)