Dimana, kata dia, sebelumnya ada 247 TPS yang melaksanakan pemungutan suara susulan, pemungutan suara lanjutan sebanyak 102 TPS dan pemungutan suara ulang sebanyak 249 TPS.
“Total 602 TPS telah dilaksanakan seluruhnya, sehingga sekarang tidak ada lagi pelaksanaan PSS, PSU, PSL, maupun PSSU,” ujarnya.
Hanya saja, Afif mengakui di beberapa daerah memang ada tantangan rekapitulasi perhitungan suara tidak bisa dilaksanakan tepat waktu. Di antaranya terkait persoalan keamanan dan dinamika lokal di Papua.
"Dalam situasi ini kemudian kami membahas bersama mencarikan alternatif-alternatif yang kemudian kami tuangkan dalam surat yang sudah kami berikan," pungkasnya.
(Awaludin)