Ini Alasan Mengejutkan Anak Bos Roti Kabur ke Sukabumi Usai Viral Aniaya Karyawati

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Selasa 17 Desember 2024 00:04 WIB
Polres Timur Resmi Tahan Anak Bos Roti yang Aniaya Karyawan. Foto: Okezone/Danandaya.
Share :

Tersangka saat itu melampiaskan kemarahannya dengan merusak barang-barang di Toko Roti yang berada di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, dan juga melukai korban.

"Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri. Nah pada saat loyang mengena korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis," katanya.

Kini seluruh barang bukti yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiaya juga telah diamankan oleh pihaknya. Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan penjara di atas 5 tahun.

"Jadi atas peristiwa itu, penyidik mengenakan Pasal 351 ayat (1) dan/atau Pasal 351 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara," katanya.

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya