JAKARTA - Dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami seorang pria asal Bekasi, AG oleh istrinya, MS di kawasan Jalan Raya Ceger, Cipayung, Jakarta Timur pada Jumat, 8 November 2024 lalu. Kini, sang istri terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar 44 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Jumat (20/12/2024).
Menurutnya, dugaan KDRT itu berawal saat AG curiga jika istrinya, MS tengah berselingkuh dengan seorang pria lain. AG lantas menelusuri keberadaan MS hingga akhirnya didapatkan informasi jika istrinya itu tengah berada di sebuah apartemen kawasan Ceger.
"Sebelum kejadian tersangka menjelaskan kepada korban bahwa sedang berada di apartemen melalui video call. Tersangka berpamitan kepada korban untuk tidur," tuturnya.
Dia menerangkan, AG lalu bergegas menuju lokasi dan berhasil menemui istrinya dan meminta penjelasan atas alasannya berada di apartemen. Bukannya menjawab, MS malah langsung masuk ke dalam mobilnya membuat AG mengejarnya untuk meminta penjelasan.
"Pada saat korban berusaha masuk ke dalam mobil, tersangka tidak menghiraukan, tersangka tetap melajukan mobil dengan kecepatan tinggi," ujarnya.