Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma

Eka Setiawan , Jurnalis
Selasa 24 Desember 2024 00:01 WIB
Ilustrasi Polda Jateng Tetapkan Tersangka Kasus Dokter Aulia. Foto: Dok Okezone.
Share :

SEMARANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jateng menetapkan tiga tersangka kasus kematian Dokter Aula Risma Lestari yang merupakan Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).

Hal itu dibenarkan kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad. “Intinya (penetapan tersangka) 3 orang. TE, SM dan Zr (inisialnya),” kata Misyal Achmad kepada Okezone, Senin (23/12/2024).

Saat ditanyakan lebih lanjut perihal para tersangka apakah para senior korban, Misyal Achmad tak membantahnya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio juga tak membantah pihaknya telah menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

“Nggih Mas, dari hasil gelar perkara PPDS,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi terpisah.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara internal. Setelah menemukan unsur-unsur pidana pada perkara itu, serta mendapati alat bukti yang cukup, penetapan tersangka dilakukan.  

Diketahui keluarga almarhumah dan kuasa hukumnya yakni Misyal Achmad mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024). 

 

Mereka melaporkan beberapa senior korban terkait dugaan pemerasan, pengancaman hingga intimidasi kepada korban. Dia tak menyebut identitas para terlapor. 

Namun dia menegaskan para terlapor juga merupakan mahasiswa PPDS FK Undip yang tak lain adalah senior dari korban. Sejumlah bukti yang diserahkan ke polisi di antaranya; chat dari ponsel korban, termasuk rekening. Semuanya masih dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, korban ditemukan meninggal dunia pada 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB di kosnya daerah Lempongsari, Kota Semarang. Polisi menemukan sejumlah bukti di TKP, di antaranya; obat keras yang disuntikkan sendiri oleh korban, 3 bekas suntikkan di punggung tangan, sejumlah catatan berkaitan dengan apa yang dialaminya selama menempuh studi PPDS Anestesi FK Undip. 

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya