Divonis 15 Tahun Penjara, Crazy Rich Surabaya Budi Said Ajukan Banding

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 16:39 WIB
Sidang vonis crazy rich Surabaya, Budi Said (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said merasa keberatan dengan vonis 15 tahun yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Budi melalui tim penasihat hukumnya mengajukan banding. 

Hal itu bermula saat Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan selesai membacakan amar putusan. Setelah itu, Hakim Tony menjelaskan, Budi selaku terdakwa masih bisa melakukan langkah hukum atas vonis yang dijatuhkan. 

"Sebelum saudara menyatakan upaya hukum, silakan saudara berkonsultasi dulu kepada penasihat hukum, upaya hukum apa yang akan saudara ambil, silakan," kata Hakim Tony di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Setelah berdiskusi, kubu Budi Said menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan upaya hukum, banding," kata penasihat hukum Budi Said, Hotman Paris," katanya.

Berbeda dengan kubu Budi Said, Jaksa belum memutuskan langkah hukum selanjutnya. Mereka memilih untuk mempertimbangkan hal tersebut. 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya