JAKARTA - Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Budi Said dengan hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).
"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.
Diketahui, vonis ini lebih setahun lebih rendah dari yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta Majelis Hakim memvonis Budi Said dengan 16 tahun penjara.