JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap 'crazy rich' asal Surabaya, Budi Said menjadi 16 tahun penjara. Ia juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Hal itu tertuang dalam amar putusan perkara nomor 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI yang dibacakan oleh majelis hakim PT Jakarta pada Kamis (20/2/2025). Putusan itu diketok oleh majelis hakim PT Jakarta yang diketuai Herri Swantoro dengan anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
Putusan tersebut mendapatkan apresiasi dan disambut baik oleh Ahli Pidana IAIN Tulungagung, Dian Ferricha. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa Majelis hakim sangat independen, imparsial dan objektif dalam menjatuhkan putusan. Bahkan dengan putusan itu kata dia, keragu-raguan publik terhadap lembaga peradilan akan pulih kembali.
"Putusan tersebut diharapkan juga akan diikuti oleh Judex Juris seandainya nanti Budi said mengajukan Kasasi. Karena ditengah adanya efisiensi anggaran dan pengawasan yang intensif dari Komisi Yudisial, Lembaga peradilan mulai dari Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung wajib menjaga marwah dan kredibilitas lembaga," kata Dian dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/5/2025).
"Hal itu akan terwujud jika putusan-putusan hakim juga merespon nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sejalan dengan espektasi publik," jelasnya.