JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dia kini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengubahan putusan itu, atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun putusan ini diketok okeh ketua majelis Herri Swantoro, dengan dibantu Hakim anggota diantaranya, Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima Okezone.
Majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Namun apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.