Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 21 Februari 2025 |12:56 WIB
<i>Breaking News</i>: Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta mengubah amar putusan Crazy Rich Surabaya Budi Said atas kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dia kini dihukum 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Pengubahan putusan itu, atas dikabulkannya permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun putusan ini diketok okeh ketua majelis Herri Swantoro, dengan dibantu Hakim anggota diantaranya, Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000," tulis salinan putusan yang diterima Okezone.

Majelis hakim juga menegaskan, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,1 miliar. Namun apabila selama satu bulan setelah putusan ini memiliki hukum tetap, dan terdakwa tak mampu membayar yang pengganti maka harta bendanya akan dilelang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement