Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Romli Atmasasmita Siap Jadi Saksi Ahli JPU Jika Ada Kasasi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |15:19 WIB
Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Romli Atmasasmita Siap Jadi Saksi Ahli JPU Jika Ada Kasasi
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Masyarakat menyambut baik Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta  (PT DKI) yang memperberat hukum Budi Said dari 15 menjadi 16 Tahun dan Pidana Tambahan 1,073 T. Bahkan sejumlah pakar hukum mengaku siap memberikan keterangan  ahli  seandainya pihak Budi Said melakukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI.

Pernyataan itu datang dari Pakar hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Prof Romli mengaku siap memberikan keterangan Ahli dalam proses kasasi dalam proses hukum tersebut. 

"Saya bersedia seandainya diminta untuk menjadi ahli di tingkat Kasasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.

Namun demikian, Romli mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh terkait putusan tersebut. Pasalnya sebagai Ahli dia belum membaca secara utuh putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Yang Mulia Harri Swantoro tersebut. 

Hal serupa juga disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Hasanudin Prof. Hamzah Halim. Ia sependapat dengan Prof Romli. Menurutnya, untuk saat ini ada baiknya putusan kasus tersebut segera diberitahukan kepada publik,agar kasusnya lebih banyak mendapat atensi dari masyarakat.

"Untuk saat ini saya tidak  mengetahui banyak terkait putusan itu," ujarnya saat dihubungi secara terpisah.

Sementara itu, Dedy Hariyadi Sahrul, ketua Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) menilai bahwa putusan hakim Banding sudah tepat dan tidak terpengaruh opini publik. Mengingat adanya beberapa influencer yang menggiring opini dengan menyebut ada indikasi permainan dalam kasus Budi Said tersebut. 

"Saya yakin majelis hakim tahu mana yang merupakan fakta hukum mana yang hanya opini semata," tandasnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement