Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Romli Atmasasmita Siap Jadi Saksi Ahli JPU Jika Ada Kasasi

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2025 |15:19 WIB
Hukuman Budi Said Diperberat Jadi 16 Tahun, Romli Atmasasmita Siap Jadi Saksi Ahli JPU Jika Ada Kasasi
Ilustrasi
A
A
A

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terterhadap Budi Said. Saat membacakan putusan, majelis hakim berkata, "Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.”

Selain divonis 16 tahun penjara, Budi Said juga dihukum membayar membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Budi Said pun dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total Rp 1,1 triliun.
Adapun jumlah total uang pengganti Rp 1,1 triliun terdiri atas:

a. Sebanyak 58,841 kg emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp 35.526.893.372 (Rp 35,5 miliar).
b. Sebanyak 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 (Rp 1 triliun) berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.
Perlu diketahui, Budi Said telah merugikan keuangan negara seharga 58,841 kg emas Antam, yakni setara Rp 35.526.593.372 (Rp 35,5 miliar).
Berdasarkan bukti data dan dokumen keuangan, tidak ditemukan adanya pembelian yang dilakukan Budi Said atas emas Antam seberat 1.136 kg (1,1 ton).

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement