Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2024 |11:59 WIB
Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam
Breaking News! Crazy Rich Surabaya Divonis 15 Tahun dalam Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam/Okezone
A
A
A

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan penjara selama 16 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara,” ucap Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang, beberapa waktu lalu.

Selain itu, JPU meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” jelas dia.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement