JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Ahmad Irawan menyoroti pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi yang menyebut koruptor bisa diampuni lewat denda damai. Menurutnya, wacana tersebut harus dibarengi dengan peraturan yang jelas agar tidak menyalahi ketentuan.
“Wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Namun perlu perjelas dan pertegas undang-undang dengan merevisinya," kata Ahmad Irawan, Jumat (27/12/2024).
Sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Menkum Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa selain dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai.
Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
Irawan sepakat bahwa Jaksa Agung memiliki wewenang penggunaan denda damai (schikking), meski begitu hanya untuk kasus tertentu sesuai Pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Dalam pasal tersebut menyebutkan Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.