Soroti Wacana Denda Damai bagi Koruptor, Legislator Ini Singgung Kasus Harvey Moeis

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Jum'at 27 Desember 2024 21:02 WIB
Legislator Soroti Wacana Denda Damai bagi Koruptor (foto: Okezone)
Share :

“Sedangkan inti delik dari perbuatan korupsi ialah perbuatan yang merugikan perekonomian negara,” imbuh Irawan.

Anggota DPR yang juga bertugas di Komisi II itu pun mengatakan tindak pidana yang dapat merugikan perekonomian negara dalam penalaran yang wajar tidak hanya pajak dan kepabeanan. Irawan kemudian menyinggung soal kasus Harvey Moeis yang praktik usahanya dianggap sebagai bentuk merugikan negara sehingga dianggap bentuk korupsi. 

“Mengenai Korupsi juga merugikan perekonomian negara seperti katakanlah kasus Harvey Moeis. Itu kan kasus yang merugikan perekonomian negara. Begitu juga tindak pidana seperti tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan, perikanan dan kelautan, perdagangan, migas, pertambangan, dan lain-lain,” urainya.

Untuk itu, Irawan menilai penting agar Pemerintah bersama DPR untuk segera menyesuaikan undang-undang tindak pidana korupsi agar disesuaikan dengan perkembangan dan arah politik hukum yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto yang lebih menitikberatkan pada pemulihan asset dan kerugian (asset/fiscal recovery).

“Begitu juga mengenai upaya denda damai ini, tindak pidana ekonomi dan kerugian perekonomian negara. Kita harus memperjelas dan memperinci kewenangan Jaksa Agung baik itu berdasarkan prinsip dominus litis dan/atau prinsip opportunitas tadi, termasuk denda damai tadi yang bisa dieksekusi langsung oleh Jaksa Agung (semi-judge),” tegas Irawan.

“Dengan demikian menurut saya sebagai Anggota Baleg DPR RI wacana yang disampaikan oleh Menkum tidak salah karena memang normanya membuka ruang untuk penafsiran. Undang-undangnya saja perlu diperjelas dan dipertegas dengan salah satunya upaya revisi,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya