JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas buka suara mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang baru-baru ini hendak mengampuni koruptor asal mengembalikan kerugian uang negara. Supratman menegaskan hal itu tak semata-mata berarti membiarkan pelaku korupsi bisa terbebas.
“Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (recovery aset), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali enggak,” kata Supratman di Jakarta, Senin (23/12/2024).
Sebab menurut Supratman pengampunan terhadap pelaku tindak pidana merupakan kontitusional. Supratman menjelaskan kewenangan kepala negara bisa memberikan pengampunan berupa amnesti, grasi hingga abolisi.
“Karena itu sekali lagi yang ingin disampaikan Presiden itu bukan sesuatu hal yang tidak ada dasarnya,” tegas dia.
Lebih dari itu, Supratman menegaskan bahwa Prabowo masih memiliki komitmen yang sama terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, apabila pelaku tindak pidana korupsi tidak mampu mengembalikan kerugian negara maka proses hukum akan tetap tegas.