Breaking News! Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Rp150 Miliar di Disbud DKI, Termasuk Kepala Dinas

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 16:56 WIB
Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian (Foto: M Refi Sandi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta senilai Rp150 miliar. 

Tiga orang tersangka itu yakni, Iwan Henry Wardhana alias IHW sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI; MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR sebagai Pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.

"Sebagaimana kalian lihat tadi mungkin salah satu kasus yang sedang kami tangani yakni di Dinas Kebudayaan hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kajati DKI), Patris Yusrian dalam konferensi pers di Kantor Kejati DKI, Kamis (2/1/2025) sore.

"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya