Cetak ATM Nasabah Pasif, Pegawai Bank Ini Tilap Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar

Ira Widyanti, Jurnalis
Kamis 02 Januari 2025 00:05 WIB
Pegawai Bank Tilap Uang Nasabah hingga Rp2 Miliar (foto: freepik)
Share :

Menurut James, terhadap tersangka AS saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolres Tulang Bawang. 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya