Kejati DKI Tahan Pemilik EO Fiktif Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Jum'at 03 Januari 2025 01:02 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Freepik)
Share :

Sebagai informasi, Kejati DKI Jakarta menggeledah Disbud DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya, pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Disbud DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.

Penggeledahan dilakukan setelah Kejati DKI Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.

“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, Rabu kemarin.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Kepala Disbud Iwan Henry Wardhana dari jabatannya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya