JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total Rp62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, uang puluhan miliar tersebut disimpan dalam deposito dan brankas.
"Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan yang pertama bentuknya deposito, itu totalnya sebesar Rp 22 miliar," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/1/2025).