JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto berbicara status Yasonna Laoly dalam perkara yang menyeret Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto dan buronan Harun Masiku. Menurutnya, penetapan status seseorang cukup sebagai saksi atau lebih yang menentukan penyidik.
"Ya segala sesuatunya kan pasti penyidik yang paling nanti menentukan apakah cukup sebagai saksi," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, dalam status penyidikan di KPK ada tahapannya. Untuk saat ini, Setyo mengatakan, status Yasonna masih sebatas saksi.
"Apakah kemudian ada perkembangan perkara, itu segala sesuatunya ada tahapan dan posisinya sekarang karena saksi ya masih saksi," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap eks Menteri Hukum dam HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly (YHL).
Pencegahan terhadap Politikus PDIP tersebut terkait kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku.
Pengajuan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Yasonna ini berbarengan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto.