Mantan Auditor BPK Ragukan Validitas Data Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Ini Sebabnya

Khafid Mardiyansyah, Jurnalis
Senin 06 Januari 2025 21:38 WIB
Ilustrasi
Share :

Menurut Gatot, ada empat syarat bukti yang harus dipenuhi: cukup bukti, relevan, handal, dan bermanfaat. Jika laporan audit tidak dilampirkan, maka validitas data yang digunakan dalam persidangan menjadi tanda tanya besar.  

"Kalau laporannya benar, diverifikasi ulang hasilnya akan sama. Tapi kalau tidak boleh diuji, itu aneh. Misteri sekali," katanya.  

Sementara itu, Penasihat Hukum Harvey Moeis dkk., Junaedi Saibih, turut mengkritisi ketidaktransparanan dalam penyajian bukti kerugian negara.  

"JPU tidak pernah melampirkan rincian kerugian Rp 271 triliun sebagai barang bukti. Bahkan dokumen laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tidak pernah dijadikan barang bukti di persidangan. Hal ini jelas merugikan kami karena tidak punya materi untuk dipelajari dan dijadikan bahan pembelaan," jelas Junaedi.  

Gatot menegaskan pentingnya audit ulang dilakukan sesuai standar agar hasilnya dapat dipercaya.  

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam penghitungan kerugian negara. "Kalau datanya fair, kasih saja. Nggak mungkin bisa diubah kalau prosesnya benar," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya