JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mengungkap, Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili sekaligus memberikan vonis 6,5 tahun kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Rbk tengah dilaporkan. Laporan terhadap pelanggaran kode etik itu diterima pada Senin 6 Januari 2025.
"Komisi Yudisial telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, terhadap majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menangani kasus tersebut pada Senin, 6 Januari 2025," kata Anggota KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (9/1/2025).
Fajar memastikan, Komisi Yudisial tengah memproses laporan yang diterima. Komisi Yudisial juga tak menutup kemungkinan akan memeriksa beberapa pihak terkait termasuk pemanggilan terhadap para hakim.
"KY memproses dan melakukan tahap penyelesaian analisis dan akan dimulai pemeriksaan beberapa pihak terkait. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor," tuturnya.