JAKARTA - Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Pusat, Wildan Anwar buka suara terkait kasus dugaan oknum anggota Dishub DKI melakukan praktik pungutan liar (Pungli) saat hendak derek sebuah mobil di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat 10 Januari 2025.
Ia memastikan bahwa dalam proses penegakan hukum (Gakkum) berupa derek kendaraan pikap Daihatsu Grandmax hitam dengan nomor polisi B 9484 PAH telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sehingga dirinya membantah adanya praktik pungli saat proses Gakkum.
"Proses Gakkum sesuai SOP terhadap pelanggar yang memviralkan. (Tidak ada pungli seperti tuduhan pelanggar) demikian," ucap Wildan saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2025).
Wildan menjelaskan kronologi berawal pada Jumat 10 Januari 2025 sekira pukul 11.00-11.30 WIB telah terjadi penderekan kendaraan oleh Anggota Derek Satpel Perhubungan Kecamatan Tanah Abang. Kejadian itu juga bertepatan dengan adanya kunjungan Safari Jum'at Wali Kota Adminstrasi Jakarta Pusat, Arifin di Masjid Al Makmur, Tanah Abang.
"2 Anggota derek Tanah Abang saudara Guntur dan saudara Indra bersama Polisi Lintas Jaya sedang melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di depan Gedung Kesenian, Jalan K.H. Mas Mansyur dan juga sterilisasi jalur lintasan depan Kecamatan Tanah Abang sebagai persiapan kunjungan Wali Kota Jakarta Pusat," ucapnya.
"Kedua anggota mengimbau kendaraan-kendaraan yang parkir di lokasi tersebut agar melanjutkan perjalanannya. Namun, ada satu unit kendaraan jenis pikap warna hitam dengan nomor polisi B 9484 PAH yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan depan Kantor Kecamatan Tanah Abang, kami imbau pengemudi kendaraan tersebut untuk melanjutkan perjalanannya, namun pengemudi berdalil sedang menunggu temannya yang melaksanakan Sholat Jum'at," imbuhnya.