Pagar Laut Ada Juga di Pulau C Reklamasi Jakarta, Pemprov Koordinasi dengan KKP

Muhammad Refi Sandi, Jurnalis
Selasa 14 Januari 2025 14:02 WIB
Pagar Laut di Pulau C Reklamasi Jakarta (foto: dok ist)
Share :

Eli menekankan, bahwa segala jenis pemanfaatan ruang laut termasuk pemasangan pagar mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dan wajib memiliki perizinan KKP dan perizinan berusaha terkait. 

"Karena laut merupakan common property, dan bersifat open access sehingga jika ternyata belum ada perizinan yang sah, maka perlu ada tindakan lebih lanjut bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya