Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta untuk membahas kemungkinan diterapkannya sidang di tempat.
"Sehingga para pelaku jasa wisata Malioboro apakah kusir andong, pengemudi becak paham perlunya kita sebagai warga Jogja memberikan contoh yang baik kepada wisatawan," tuturnya.
Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi ulang terkait keberadaan Perda tersebut bersama instansi terkait sebelum nantinya akan diberlakukan tindakan yustisi bagi para pelanggar.
(Awaludin)