KPK Panggil 4 Tersangka Korupsi di Kota Semarang, Termasuk Mbak Ita

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 17 Januari 2025 11:39 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.
Share :

KPK baru saja memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita. Hal itu setelah Hakim tunggal Jan Oktavianus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita. Dalam pertimbangannya, Hakim Jan menanggap, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah.

"Bahwa termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik," tutur Hakim Jan, Selasa (14/1/2025).

(Puteranegara Batubara)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya