Tangkap 11 Tersangka, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp61 Miliar Hasil Judi Online

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 20 Januari 2025 18:29 WIB
Tangkap 11 Tersangka, Ini Penampakan Tumpukan Uang Rp61 Miliar Hasil Judi Online/Okezone
Share :

JAKARTA – Mabes Polri telah menetapkan 11 tersangka kasus judi online (judol) yang mengelola tiga situs. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, belasan tersangka itu mengelola tiga situs judol berbeda yang beroperasi secara nasional hingga internasional.

Adapun pada pengungkapan pertama, Polri menetapkan tersangka inisial MIA dan AL sebagai pengelola situs atau website H5 GF777.

"Di mana tersangka AL juga telah ditangkap dan ditahan di polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online dengan website Sule 99 sejak tanggal 13 November 2024. Jadi H5 GF777 juga terafiliasi dengan website Sule 99," kata Himawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

"Terhadap tersangka MIA, tersangka kedua, telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 17 Desember 2024, dan dari tersangka MIA juga diamankan satu unit handphone sebagai barang bukti," sambungnya.

Lalu, Himawan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka pada praktik judol dengan website judi online RGU Casino.

"Dittipisiber Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dengan inisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus. Empat orang tersangka HNB, IS, SR, dan RSS ditangkap di Batam pada tanggal 5 Desember 2024 dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 6 Desember 2024," ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya