50 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Dicabut, Berpotensi Bisa Bertambah Lagi

Felldy Utama, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 14:03 WIB
Penertiban Pagar Laut di Tangerang (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid menyampaikan bahwa sebanyak 50 sertifikat yang telah dicabut pihaknya terkait polemik penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. 

Nusron menjelaskan bahwa pihaknya mengakui jika terdapat 263 bidang hak guna bangunan (HGB) dan 17 bidang hak milik yang terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.

"Hak guna bangunannya 263 itu kalau di total jumlahnya 390,798,7985 hektare. Kemudian hak miliknya 17 bidang 22,9334 hektare," kata Nusron dalam paparannya saat rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, ATR/BPN kemudian melakukan analisis terkait bidang tanah yang berada di luar garis pantai maupun dalam garis pantai. Nusron menjelaskan, tidak boleh ada hak milik yang berada di luar garis pantai.

Tak hanya yang berada di luar, ATR/BPN juga memeriksa kembali kepemilikan SHBG dan SHM tersebut, apakah sesuai prosedur dan yuridisnya atau tidak. Jika tidak, maka akan dicabut sertifikatnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya