Pemerintah Punya Tenggat Waktu hingga 3 Maret Urus Ekstradisi Paulus Tannos

Agi Ilman, Jurnalis
Kamis 30 Januari 2025 18:19 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Foto: Okezone/Agi)
Share :

BANDUNG - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengonfirmasi bahwa ekstradisi Paulus Tannos akan dilakukan pada tanggal 3 Maret 2025. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan ekstradisi.

"Paulus Tannos saat ini kita punya waktu sampai dengan tanggal 3 Maret untuk kita mengurus dokumen administrasi untuk permohonan ekstradisinya," ujarnya saat ditemui di Unpad Jatinangor, Sumedang, Kamis (30/1).

Supratman menjelaskan, bahwa saat ini koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK, kejaksaan, serta kepolisian terus dilakukan untuk melakukan ekstradisi.

"Kita yakin bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk persidangan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya