Namun, Nirwono menekankan kebijakan itu akan diterapkan ketika memasuki fase musim penghujan dan berpotensi banjir hingga terjadi polusi udara di Jakarta yang menggangu aktivitas masyarakat Jakarta.
Ia menyebut bahwa wacana libur tiga hari dalam sepekan bagi para pekerja bukan kebijakan baru. Pasalnya, pemerintah daerah sempat meliburkan pekerja saat puncak polusi terjadi.
"Saya ingat waktu zamannya Pak Pj Heru, pada saat puncak polusi, penerapan work from home juga sudah diterapkan. Di mana pada puncak-puncak polusi kemarin, sekolah-sekolah juga sudah diliburkan," ucapnya.
(Khafid Mardiyansyah)