Kementerian ATR/BPN Diminta Hati-Hati Soal Pemutusan Status Lahan yang Terkena Abrasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 02 Februari 2025 15:57 WIB
Rumah yang tergerus akibat abrasi laut (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta untuk lebih bijak dan mempertimbangkan segala aspek dalam memutus status lahan. Sebab, jika salah dalam memutus status lahan dapat berpotensi melahirkan konflik hukum.

Demikian diingatkan Pakar Hukum Agraria UGM, Prof Nurhasan Ismail merespons isu penghangusan sertifikat lahan yang terkena abrasi laut oleh Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, hangusnya SHM daratan yang terkena abrasi permanen, berpeluang memicu konflik.

Nurhasan mencontohkan, jika ada lahan tambak yang cukup luas kemudian lenyap akibat terkena abrasi, otomatis hak pemiliknya juga hilang. Sementara, PP No 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah mengatur soal menghidupkan kembali hak prioritas kepada pemilik lahan yang terkena abrasi. 

"Kalau pemiliknya mau menggunakan, ya enggak apa-apa. Artinya, sertifikatnya tetap hidup. Tapi sudah tertutup air, ya enggak apa-apa. Lha wong boleh kok. Nah, kalau dibatalkan tanpa ada pemberian hak prioritas itu ya pasti konflik," kata Nurhasan kepasa wartawan, Minggu (2/2/2025).

Dia sepakat bahwa salah dalam memutuskan status lahan, risikonya cukup berat. Sebab, keputusan tersebut berdampak pada hak pemilik lahan.

"Iya kalau tidak diberikan hak prioritas kepada pemilik, ya pasti akan konflik. Bisa muncul gugatan ke pengadilan tata usaha negara. Saya kira, tinggal faktanya seperti apa. Aturan hukumnya seperti apa. Ikuti saja itu. Amanlah," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyebut, sertifikat tanah yang terkena abrasi laut, bakal ditinjau ulang status sertifikatnya. “Bergantung abrasinya itu bersifat permanen atau temporer,” kata Nusron di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

 

Kata Nusron, jika tanah atau daratan yang terkena abrasi, sifatnya permanen maka Kementerian ATR/BPN akan membatalkan status kepemilikan tersebut. Demikian pula sebaliknya. “Kalau bersifat karena banjir sementara, ya itu kan temporer. Tapi kalau itu abrasinya permanen, ya itu kita batalkan (SHM),” kata Nusron menambahkan.

Alasan pembatalan SHM, kata dia, mengingat fakta material tanah atau lahan daratan, sudah hilang terkena abrasi air laut. “Kayak banjir jalan, sawah tenggelam kemudian hilang airnya, ya itu masih bisa,” jelas Nusron.

Pakar Hukum Agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Rikardo Simarmata menilai, anggapan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan, tidak diperbolehkan adalah keliru. 

Regulasi pertanahan mengizinkan pemberian hak atas tanah di perairan sepanjang ada penggunaan tanah di bawah air. Misalnya untuk pembangunan pelabuhan, hotel, atau fasilitas lainnya. 

“Namun, regulasi di sektor kelautan belum secara jelas melarang atau mengizinkan. Dan kemunculan pagar laut ini masih misterius untuk apa,” kata Rikardo, Jumat (24/1/2025).

Ia menambahkan, kasus pagar laut ini yang terungkap belakangan ini, perlu ditelaah lebih jauh. Khususnya dari sisi legalitas, terutama terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Jika pagar dipasang tanpa KKPRL, maka ilegal. Demikian pula sebaliknya.

“Yang menjadi perhatian adalah bagaimana izin tersebut diperoleh, apakah melalui prosedur yang benar dan apakah dampaknya terhadap akses nelayan telah diperhitungkan,” jelasnya.

 

Dia menyayangkan jika masalah pagar laut ditarik ke ranah politik. Masalahnya bakal semakin keruh, sementara rakyat kecil sebagai pemilik lahan harus kehilangan haknya. Selain bisa bisa memicu konflik agraria. 
 
“Jangan sampai kasus ini justru ditarik ke ranah politik. Mari kita sikapi dengan mematuhi regulasi yang ada, baik dari segi pertanahan, tata ruang, maupun perlindungan nelayan,” tuturnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya