Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pagar Laut Tangerang Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 23 Januari 2025 |20:56 WIB
Pagar Laut Tangerang Terindikasi untuk Reklamasi, Wamen ATR/BPN: Kita Dalami Motifnya
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan (Foto: Tangkapan layar iNews TV)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan mengungkapkan pihaknya akan mendalami indikasi pagar laut 30,1 kilometer (Km) di Tangerang, Banten untuk reklamasi. Apalagi, disebut-sebut jika benar untuk reklamasi akan merugikan negara hingga Rp300 triliun.

“Itu yang harus kita dalami motifnya,” ujar Ossy dalam dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di iNews TV, Kamis (23/1/2025).

Lebih lanjut, Ossy mengatakan bahwa saat ini pihaknya melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat Jenderal sedang mengusut para pegawai yang mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 263 bidang di laut Tangerang.

“Kami, yang kami bisa periksa dan kita bisa teliti adalah pegawai-pegawai kami yang mengeluarkan sertifikat ini. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh APIP ataupun internal dari inspektorat jenderal karena itu juga bagian dari apa yang akan menjadi dasar-dasar kita untuk melakukan pembatalan ini,” ujarnya.

Ossy menjelaskan bahwa penerbitan HGB dan SHM dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021. Namun, sertifikat di kawasan ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota karena ukuran bidang tanah tidak melebihi 3 hektare untuk perusahaan atau 1 hektar untuk individu.

“Nah, dalam kasus ini memang wewenang itu ada di Kantor Pertanahan kabupaten kota karena besaran sertifikat ada 263 bidang dengan luasan yang tidak mencapai maksimal dibawah 3 hektare untuk perusahaan dan satu hektar untuk perorangan,” tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement