Usulan Revisi Tatib DPR: Bisa Evaluasi Berkala Pejabat Negara Ditetapkan Lewat Paripurna

Felldy Utama, Jurnalis
Senin 03 Februari 2025 23:03 WIB
DPR RI melakukan revisi tata tertib (Foto : Okezone)
Share :

Pada poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat.

"Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?" ujar Reni.

Dengan demikian, kata dia, hasil akhir dan tindaklanjut dari evaluasi terhadap pejabat publik yang ditetapkan DPR RI menjadi lebih jelas dan terukur. 

"Oleh karena itu, menimbang beberapa hal di atas, Fraksi PKS dengan mengucapkan bismillahirohaminrohim menyatakan menyetujui dengan catatan rancangan peraturan DPR RI ini untuk ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia melanjutkan.

Sementara, anggota Baleg DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo hanya memberikan catatan agar revisi tata tertib ini bisa segera ditindaklanjuti ke paripurna agar tidak seperti pengalaman pembahasan pada RUU lainnya yang hingga saat ini tak sampai ke paripurna.

"Secara prinsip Fraksi Nasdem menyetujui perubahan peraturan DPR, tetapi izinkan kami memberikan catatan. Catatan Fraksi nasdem adalah, tatib yang sudah dimasukkan dalam atau disetujui dalam Badan Legislasi harusnya sudah bisa dijadwalkan untuk diparipurnakan," ujar Rudianto Lallo.

"Kita tidak mau terulang RUU PPRT, yang sudah disetujui di Baleg tapi tidak ditindaklanjuti ke forum paripurna. Itu aja yang menjadi catatan. Secara prinsip Fraksi nasdem setuju," kata dia menambahkan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya